Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-EL;
  2. Foto keadaan rumah diketahui RT/RW dan Kepala Desa.
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu dari Desa

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Bagian Kesos melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu;
  4. Camat Gempol menandatangani Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu;
  5. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. Petugas loket pelayanan memberikan berkas Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

(0343 ) 852002

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"