1. Pemohon izin datang ke DPMPTSP dengan membawa permohonan dan persyaratan administrasi sebanyak 3(tiga) berkas, 1 (satu) asli dan 2(dua)fotocopy, berkas asli untuk diserahkan ke DPMPTSP dan 2 berkas Fotocopy diserahkan ke BPN;
2. Berkas yang lengkap dan benar diberikan tanda terima oleh petugas Front Office DPMPTSP, berkas asli ditinggal di DPMPTSP dan 2(dua) berkas fotocopy dibawa oleh pemohon dan diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali (BPN) dengan menunjukkan tanda terima yang dikeluarkan oleh DPMPTSP;
3. Setelah pemohon mendapatkan tanda terima berkas dari DPMPTSP, pemohon mendaftarkan berkas ke loket BPN
4. Pemohon menerima surat perintah setor (SPS);
5. Pemohon membayar PNBP
6. Setelah pembayaran dilakukan, maka BPN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP);
7. BPN akan menyerahkan 1 berkas permohonan dan PTP ke DPUPR.
8. DPUPR menerima berkas permohonan dan PTP, selanjutnya :
9. Mengolah data permohonan;
10. mengadakan rapat dalam Forum Penataan Ruang;
11. mengolah data hasil rapat dan menerbitkan kajian teknis PKKPR berdasarkan hasil rapat Forum Penataan Ruang;
12. menyerahkan kajian teknis PKKPR dan PTP ke DPMPTSP.
13. DPMPTSP menerbitkan PKKPR dan memberitahukan kepada pemohon untuk mengambil dokumen PKKPR yang sudah jadi.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
· Pengaduan datang ke DPMPTSP
di persilahkan masuk ke ruang
Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima
pengaduan.
· Pengaduan dapat melalui:
1. Kotak saran;
2.Website: www.dpmptsp.boyolali.go.id;
3.Telepon : (0276) 321105;
4. Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
5. Instagram : dpmptsp_boyolali;
6. Twitter : @dpmptspboyolali;
7. Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
8.E-Lapor/ SP4N.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store