Pelayanan Konsultasi

  1. Indentitas Pribadi

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan menyerahkan surat permohonan ke pelaksana
  2. Pelaksana menginformasikan kepada kabag bahwa ada tamu meminta konsultasi
  3. Kabag menugaskan subkor untuk memberi layanan konsultasi kepada tamu
  4. Subkor memberikan layanan konsultasi kepada tamu
  5. Jika subkor kurang memahami konsultasi dari tamu. Kabag dapat memberikan layanan konsultasi kepada tamu
  6. Pemohon paham atas materi konsultasi yang diberikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

 - Website: organisasi.magetan.go.id

 - E-mail: organisasi.setda@magetan.go.id

 - Telepon: (0351) 895043 Psw. 245-246

 - Aplikasi Whatsapp

 - SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"