Permohonan KIA Untuk Anak Orang Asing

  1. Formulir permohonan (F-1.02);
  2. Fotocopy Paspor dan ITAP
  3. Menunjukan KK asli orang tua/wali dan
  4. Menunjukan KTP-eL asli kedua orang tua untuk anak usia 0-5 tahun kurang dari 1 hari;
  5. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (pasal 3 ayat (3) Permendagri 2.2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang dari 1 hari;

  1. Pemohon Menyerahkan Formulir F1-02, fotokopi Dokumen perjalanan (pasport), Fotokopi ITAP, KK asli orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari, KTP-el Asli kedua orang tua/wali (tidak memakai foto), untuk anak usia 5-17 tahun melampirkan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar;
  2. Petugas operator menverifikasi berkas permohonan KIA untuk WNA dan menyerahkan kepada operator KIA;
  3. Operator KIA menginput , mengolah data serta meregister dan melakukan scan sesuai data;
  4. Kepala Bidang Melakukan proses validasi dan mengajukan tanda tangan elektronik untuk pengajuan Tanda tangan elektronik KIA;
  5. Kepala Dinas Melakukan pembubuhan Tanda tangan Elektronik KIA;
  6. Operator Mencetak KIA dan menyerahkan ke petugas loket;
  7. Petugas Loket menyerahkan KIA kepada pemohon;
  8. Pemohon mendapatkan dokumen KIA.

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KIA Anak OA

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KIA Untuk Anak Orang Asing"