Permohonan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

  1. - Membawa SPPT yang tertanggung dari WP (Wajib Pajak)

  1. Pemohon mengajukan SPPT yang tertanggung dari WP (Wajib Pajak) ke Petugas;
  2. Petugas menerima, memverifikasi persyaratan dan mengentri SPPT yang tertanggung dari WP (Wajib Pajak);
  3. Petugas memberikan SPPT yang tertanggung dan telah dibayar;
  4. Pemohon mengambil SPPT yang telah terbayar

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembayaran PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan)

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol

(0343 ) 852002

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)"