Pelayanan Data dan Informasi

  1. Indentitas Pribadi
  2. Surat Tugas

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. JP mengecek kelengkapan persyaratan
  3. JP mengembalikan kepada pemohon jika persyaratan tidak lengkap
  4. JP menyampaikan kepada kabag jika persyaratan lengkap
  5. Kabag mendisposisi kepada subkor
  6. Subkor menyiapkan data dan informasi
  7. Subkor menyerahkan data dan informasi kepada pelaksana
  8. JP mengirimkan data dan informasi kepada pemohon
  9. Pemohon menerima data dan informasi yang diminta / menerima daftar persyaratan yang harus dilengkapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang diminta

 - Website: organisasi.magetan.go.id
 - E-mail: organisasi.setda@magetan.go.id
 - Telepon: (0351) 895043 Psw. 245-246
 - Aplikasi Whatsapp
 - SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"