Surat Izin Kerja (SIK) Terapis Wicara

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO);
  2. Foto copy STR 1 lembar
  3. STR legalisir asli;
  4. Surat Rekomendasi dari IKATWI;
  5. Surat Keterangan Jasmani;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya di tandatangani oleh pimpinan;
  7. Foto copy SIK Terapis Wicara Pertama (bagi yang mengajukan SIK Terapis Wicara kedua)
  8. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 (2 lembar).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan SIK Terapis Wicara
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja (SIK) Terapis Wicara

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja (SIK) Terapis Wicara"