Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  1. KK;
  2. KTP-el.

  1. Pemohon mengisi F-1.03;
  2. Pemohon menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
  3. Dinas menyerahkan SKPLN;
  4. Catatan: ? Pemohon yang telah pindah ke luar negeri dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  loket pengaduan;

b.  telepon: 0333-423234;

c.  faksimile: 0333-423234;

d.  email: dispenduk@banyuwangikab.go.id;

e.  whatsapp: 081-336-700-900;

f.   website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g.  SMS: 0821-3154-5555;

h.  instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)"