Surat pengantar pindah keluar

  1. Membawa surat Pengantar pindah RT/RW
  2. e-ktp dan kk yang akan pindah
  3. foto copy akta nikah (bagi anggota yang sudah nikah)

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan
  3. berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  5. penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

desacimrutu8@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pindah keluar"