Surat pengantar surat andon nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga dan e-ktp
  3. data dukung lain( akta kelahiran,akta cerai,keterangan kematian)

  1. pemohon menyerahkan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan
  2. berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. berkas lengkap ditandatangani oleh kepala desa
  4. berkas lengkap ditandatangani oleh kepala desa
  5. menyerahkan berkas kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar andon nikah(balgnko N1,N2,N3,N4 yang telah diisi dan ditandatangani)

desacimrutu8@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar surat andon nikah"