Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP?el asli kedua orang tuanya/wali;
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5?17 tahun kurang 1 (satu) hari.

  1. Pemohon menyerahkan Fotokopi KK dan KTP?el orang tua;
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
  4. Catatan: ? Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KIA

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  loket pengaduan;

b.  telepon: 0333-423234;

c.  faksimile: 0333-423234;

d.  email: dispenduk@banyuwangikab.go.id;

e.  whatsapp: 081-336-700-900;

f.   website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g.  SMS: 0821-3154-5555;

h.  instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)"