Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
KIA
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: dispenduk@banyuwangikab.go.id;
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store