Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Perubahan Alamat, Hilang / Rusak

  1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan;
  4. Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  2. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  3. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  4. Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  5. Pemohon melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Dinas menerbitkan KIA baru.
  7. Dinas memusnahkan KIA lama
  8. Catatan: a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari (Pasal 7 Permendagri 2/2016) c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KIA

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  loket pengaduan;

b.  telepon: 0333-423234;

c.  faksimile: 0333-423234;

d.  email: dispenduk@banyuwangikab.go.id;

e.  whatsapp: 081-336-700-900;

f.   website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g.  SMS: 0821-3154-5555;

h.  instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Perubahan Alamat, Hilang / Rusak"