Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO);
  2. Foto copy STR 1 lembar
  3. STR legalisir asli
  4. Surat Rekomendasi dari PTGMI;
  5. Surat Keterangan Jasmani
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya di tandatangani oleh pimpinan;
  7. Pas foto berwarna berukuran 3 x 4 (2 lembar);
  8. Dokumen Lokasi, Bangunan, Daftar Prasarana, Daftar Peralatan serta Daftar Obat dan Bahan Pakai Habis (Khusus untuk praktik mandiri).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan SIP Terapis Gigi dan Mulut;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store