Pendataan Penduduk Non Permanen (PPNP)

No. SK: 470/76/SK/DKPS/2022

  1. Surat keterangan dari Lurah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan dan memeriksa kelengkapan
  4. Pengentryan dokumen penduduk non permanen di database SIAK
  5. Terdatanya data penduduk non permanen di database SIAK

Sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Data Penduduk Non Permanen

Whatsapp : +62 896-5626-2674

Facebook  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

Instagram  : disdukcapil_palembang

Email        : palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store