Surat Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470/76/SK/DKPS/2022

  1. A. MENGISI FORMULIR F2.01
  2. B. SALINAN PUTUSAN PENGADILAN
  3. C. KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
  4. D. KARTU KELUARGA
  5. E. KTP ELEKTRONIK

  1. A. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. B. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTREAN.
  3. C. MENYERAHKAN BERKAS, MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN MEMBUAT TANDA TERIMA PENGAMBILAN.
  4. D. PENGETIKAN SURAT PEMBATALAN
  5. E. PENANDATANGANAN SURAT
  6. F. MEREGISTRASI DAN MENYIMPAN ARSIP PERMOHONAN.
  7. G. MENYERAHKAN SURAT

Sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pembatalan Perkawinan

Whatsapp : +62 896-5626-2674

Facebook  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

Instagram  : disdukcapil_palembang

Email         palembangdisdukcapil@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store