Catatan Pinggir Karena Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Mengisi Form F2.01
  2. Petikan Status Kewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia atau Petikan Keputusan Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
  3. Kutipan AKta Pencatatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP El

  1. A. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN.
  2. B. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTREAN.
  3. C. MENYERAHKAN BERKAS, MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN MEMBUAT TANDA TERIMA PENGAMBILAN.
  4. D. PENGETIKAN CATATAN PINGGIR.
  5. E. PENANDA TANGANAN CATATAN PINGGIR.
  6. F. MENYIMPAN ARSIP PERMOHONAN.
  7. G. MENYERAHKAN CATATAN PINGGIR

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatang Pinggir

WHATSAPP : 08117874255

FACEBOOK : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL          : Palembangdisdukcapil@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store