Pelayanan Kartu Keluarga - Pengurangan Anggota Keluarga Karena Meninggal

  1. MELAMPIRKAN KK ASLI
  2. FOTOKOPI AKTA KEMATIAN
  3. MENGISI FORMULIR PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA (FORMULIR F1.02)

  1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN
  4. MENCETAK KK
  5. PENANDATANGANAN KK
  6. MENYERAHKAN KK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store