Pelayanan Kartu Keluarga - Perubahan Biodata Penduduk

  1. MELAMPIRKAN KK ASLI
  2. MENGISI FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PERUBAHAN ELEMEN DATA DI KK (FORMULIR F1.02)
  3. MELAMPIRKAN BUKTI DATA PENDUKUNG (AKTA KELAHIRAN/IJAZAH/AKTA NIKAH/PENETAPAN PENGADILAN)

  1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN
  4. MENCETAK KK
  5. PENANDATANGANAN KK
  6. MENYERAHKAN KK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store