Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Bidang Usaha (Jenis Kegiatan Usaha, Kode KBLI, Ruang Lingkup Kegiatan);
  2. Informasi Detail Usaha;
  3. Lokasi Usaha (Alamat Administratif, Polygon);
  4. Data Investasi (Modal dan Asset);
  5. Daftar Produk atau Jasa;
  6. Koordinat Lokasi
  7. Kebutuhan Luas Lahan
  8. Informasi Penggunaan Tanah (Dalam Bentuk Surat Kepemilikan)
  9. Informasi Jenis Kegiatan/Informasi Jenis Usaha (Lingkup Usaha) Dan Nilai Investasi
  10. Rencana Jumlah Lantai Bangunan
  11. Rencana Luas Lantai Bangunan
  12. Rencana Teknis Bangunan Dan/Atau Rencana Induk Kawasan
  13. Peta atau sketsa lokasi yang dimohon;
  14. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  15. Kartu tanda penduduk pemohon;
  16. Nomor pokok wajib pajak pemohon;
  17. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon badan hukum;
  18. Keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah;
  19. Bukti kepemilikan tanah.
  20. NIB jika telah terdaftar dalam sistem OSS;
  21. KBLI yang diajukan; dan
  22. Proposal rencana kegiatan berusaha.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non Usaha Mikro Dan Kecil (Non UMK) di web OSS (oss.go.id);
  2. Kemudian akan terverifikasi melalui sistem GISTARU-KKPR. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, dan apabila lengkap akan dilanjutkan ke GEO-KKP Pertek. Kemudian akan terbit Surat Perintah Setor (SPS) secara otomatis dengan jangka waktu 3 (tiga) hari untuk dibayarkan oleh pemohon.
  3. Pemohon Melakukan Pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan akan tervalidasi terproses GEO-KKP Pertek. Kemudian terkoneksi ke GISTARU dan OSS.
  4. Validasi Bukti Bayar oleh GEO-KKP yang sudah terkoneksi dengan Kementerian Keuangan. Tim teknis ATR/BPN akan Melaksanakan Visitasi Lapangan dan memproses Pertimbangan Teknis,
  5. Tim Forum Penataan Ruang (FPR) akan menerima Pertimbangan Teknis untuk penerbitan rekomendasi teknis,
  6. Hasil Rekomendasi Teknis akan di upload ke GISTARU-KKPR yang terknoneksi dengan OSS.
  7. Kepala DPMPTSP akan mengesahkan Draft KKPR/PKKPR dan akan diterima oleh pemohon.

20 Hari kerja

 a.  untuk luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus: (L/100.000  x HSBKpb) + Rp5.000.000,00                                                           b.  untuk luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus: (L/500  x HSBKpa) + Rp350.000,00                                                               Besaran tarif HSBK, meliputi:a. HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah pertanian adalah sebesar Rpl0.000,00; b. HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah non pertanian adalah sebesar Rp20.000,00; dan c. HSBKpb adalah sebesar Rp 67.000,00.


Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non Usaha Mikro Dan Kecil (Non UMK)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9

gpp..go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, GEO KKP, GISTARU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"