No. SK: 503/161.1/424.086/2022
20 Hari kerja
a. untuk luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus: (L/100.000 x HSBKpb) + Rp5.000.000,00 b. untuk luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus: (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00 Besaran tarif HSBK, meliputi:a. HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah pertanian adalah sebesar Rpl0.000,00; b. HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah non pertanian adalah sebesar Rp20.000,00; dan c. HSBKpb adalah sebesar Rp 67.000,00.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Non Usaha Mikro Dan Kecil (Non UMK)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pasuruan
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9
gpp..go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store