Surat Pengantar Nikah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan menikah
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi 2 (dua) orang laki-laki
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pasangan
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Pasangan
  7. Pas photo 3x4 : 3 Lembar
  8. Surat Pernyataan
  9. Surat pengantar dari Ketua RT/RW

  1. Petugas Pelayanan Umum a. Permohonan warga b. Petugas layanan menerima berkas pemohonan c. Mengetik formulir dan mendistribusikan kepada Kepala Seksi atau Sekretaris Lurah
  2. Kepala Seksi a. Memeriksa kelengkapan syarat dan pemberian paraf b. Turun mengecek keadaan sebenarnya keadaan sesuai dengan pengurusan c. Meneruskan ke Sekretaris Lurah atau mengembalikan berkas ke Petugas Layanan Umum jika berkasnya tidak lengkap
  3. Sekretaris Lurah a. Menerima berkas pengurusan dari Kepala Seksi b. Memeriksa paraf Kepala Seksi c. Meneruskan berkas ke Lurah atau mengembalikan ke Kepala Seksi atau lansung kepada Petugas layanan Umum jika tidak lengkap
  4. Lurah a. Menerima dan memeriksa berkas pengurusan dari Sekretaris Lurah b. Mengambil keputusan untuk menandatangani surat atau mengembalikan ke Sekretaris Lurah jika berkas tidak lengkap
  5. Petugas Pelayanan Umum a. Menerima berkas yang ditandatangani lurah b. Meregisterasi, memberi stempel dan mengarsipkan berkas c. Memberikan hasil kepada pemohon

Jika persyaratan lengkap yang disampaikan oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

N1, N5

Rapat Koordinasi dan Pengecekan lapangan (apabila diperlukan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"