Pelayanan Penetapan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Perubahan SOTK Perangkat Daerah)

  1. Surat asli resmi permintaan perubahan-perubahan nomenklatur Perangkat Daerah dan UPTD

  1. Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan usulan perubahan SOTK
  2. Melaksanakan rapat koordinasi kepada instansi terkait
  3. Melaksanakan harmonisasi ke Bagian Hukum/Biro Organisasi pembahasan Peraturan Bupati yang telah diperbaiki dari usulan Perangkat Daerah
  4. Peraturan Daerah yang sudah disahkan dan diundangkan didistribusikan kepada Perangkat Daerah terkait

Maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Perubahan SOTK Perangkat Daerah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat

email : organisasi.setdainhu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Perubahan SOTK Perangkat Daerah)"