Pelayanan Proses Penetapan Peraturan Daerah tentang Nomenklatur Perangkat Daerah

  1. Surat permohonan fasilitasi kepada Bagian Organisasi
  2. Data Pendukung kajian teknis/naskah akademis masing-masing 1 (satu) rangkap

  1. Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan usulan perubahan nomenklatur
  2. Membuat draf Peraturan Daerah/Peraturan Bupati
  3. Melaksanakan rapat koordinasi kepada instansi terkait
  4. Melaksanakan harmonisasi ke Bagian Hukum/Biro Organisasi pembahasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah diperbaiki dari usulan Perangkat Daerah
  5. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sudah disahkan dan diundangkan didistribusikan kepada Perangkat Daerah terkait

Maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Perubahan Perubahan Perangkat Daerah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat

email : organisasi.setdainhu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proses Penetapan Peraturan Daerah tentang Nomenklatur Perangkat Daerah"