Izin Pemakaian Tanah Irigasi Daerah

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan dari Menkum HAM dan Akte Perubahan apabila ada anggaran dasar serta Lembar Pengesahannya
  3. Bukti Kepemilikan Tanah
  4. SPPT PBB Terakhir
  5. Gambar Rencana dan Denah Lokasi
  6. Fotolokasi yang dimohon

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIAPMASLAHAT dengan mengunggah kelengkapan persyaratanmelalui https://siapmaslahat.pasuruankab.go.id/login
  2. Customer Services melakukan validasi data identitas pemohon dan memeriksa dokumen permohonan yang di unggah. A.) apabila berkas permohonan sudah lengkap dan benar maka dapat diproses lebih lanjut. B.) Apabila berkas permohonan belum lengkap atau salah maka permohonan akan direvisi atau ditolak.
  3. Subkoordinator PTSP I memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen permohonan. A.) Apabila dokumen permohonan telah lengkap dan benar akan didisposisi ke Tim Visitasi B.) Apabila terdapat kesalahan pada permohonan akan di kembalikan ke Pemohon untuk di revisi atau ditolak
  4. Tim visitasi melakukan pengecekan dokumen teknis, visitasi lapangan, berita acara pemeriksaan dan membuat draft rekomendasi teknis lalu melakukan disposisi ke Kepala Dinas Teknis.
  5. Kepala Dinas teknis melakukan persetujuan terhadap rekomendasi teknis.
  6. Koordinator PTSP I Melakukan validasi terhadap dokumen permohonan dan rekomendasi teknis yang telah terbit.
  7. Bendahara Penerimaan DSDACITA Menyampaikan pembayaran kepada pemohon.
  8. Pemohon Melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada surat pemberitahuan retribusi
  9. Bendahara Penerimaan DSDACITA Melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan tanda bukti bayar kepada pemohon
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan dokumen secara digital
  11. Pemohon dapat mengunduh naskah izin pemakaian tanah irigasi yang telah terbit.

23 Hari kerja

Perhitungan Retribusi : 2,5 % x Luas Obyek x NJOP x 3 Tahun

Izin Pemakaian Tanah Irigasi Daerah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9

gpp..go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah Irigasi Daerah"