Surat Pembuatan Pengakuan Hak Tanah / Pengoperan Hak Tanah

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Alas Surat Awal
  4. Kwitansi (Jika jual beli)
  5. Surat Pernyataan Asal-usul tanah
  6. Surat keterangan Rt

  1. Pemohon Membawa/melengkapi berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan meregistrasi berkas masuk
  3. berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Camat Kalidoni untuk di periksa kembali
  4. Pemeriksaan di Lapangan
  5. Pembuatan surat Pengakuan Hak
  6. Surat diserahkan Kepada Saksi-saksi untuk ditandatangani
  7. Surat diserahkan kepada Lurah dan Camat Kalidoni kemudian di stempel
  8. Surat diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Hak

Penyediaan Kotak Saran Gambar 

 Nomor Telpon Kecamatan Kalioni (0711-710474) 

Email (admin@kecmatnkalidoni.com) 

 Website Kecamatan Kalidoni (www.kecamatankalidoni.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0711-710474)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pembuatan Pengakuan Hak Tanah / Pengoperan Hak Tanah"