Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Untuk Berusaha UMK dan Non Berusaha

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Surat Permohonan Pengajuan KRK
  2. Surat Kuasa Pengurusan KRK
  3. Surat Kuasa mengatasnamakan KRK jika lahan masih milik orang lain
  4. Fotokopi KTP Pemohon, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  5. Peta Bidang dari BPN untuk tanah yang belum bersertifikat
  6. PKKPR atau pernyataan mandiri yang diterbitkan OSS untuk kegiatan berusaha
  7. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  8. Fotokopi NPWP
  9. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah (bagi tanah yang bukan milik sendiri).
  10. Fotokopi Surat KRK / Izin Penggunaan Tanah (IPPT) lama (jika mengajukan perubahan dan / atau perluasan).
  11. Dokumen Asli Surat Persetujuan Penggunaan Akses Jalan yang disertai ukuran / dimensi jalannya mengetahui RT, RW dan Kepala Desa dengan kop surat desa (jika akses jalan menuju lokasi yang dimohon melewati tanah milik orang lain).
  12. Dokumen Asli Surat Keterangan Split dari Desa untuk peruntukan non perumahan (jika luas lahan yang diajukan lebih kecil dari luasan pada surat tanah).
  13. Membuat Tabel/ Rekap Surat Tanah yang memuat Jenis Surat Tanah, Nomor Surat Tanah, Luas Tanah dan Total Luas Tanah (jika pengajuan lebih dari 5 surat tanah)
  14. Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Desa.
  15. Melampirkan Surat Kuasa dari semua ahli waris (jika ahli waris lebih dari 1 orang).
  16. Fotokopi Surat Tanah (Sertifikat / Akta Jual Beli) atas nama Pemohon dilengkapi dengan Peta BIdang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu BPN / Notaris (untuk Permohonan luas total di bawah 5.000 m2).
  17. Fotokopi Surat Tanah (Sertifikat Hak Guna Bangunan / Akta Pelepasan Hak Atas Tanah) dilengkapi dengan Peta Bidang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu BPN / Notaris (untuk Permohonan luas total di atas 5.000 m2).
  18. Melampirkan Surat Keterangan / Tanda Terima bahwa surat tanah dalam proses balik nama dari BPN (jika surat yang dilampirkan belum atas nama pemohon).
  19. Melampirkan Surat Keterangan Split dan Peta Bidang dari BPN dengan luasan sesuai Surat Keterangan Split (jika luas lahan yang diajukan lebih kecil dari luasan pada surat tanah)
  20. Melampirkan Proposal Rencana Kegiatan dan Surat Pernyataan dari Asosiasi Perumahan (jika pengajuan untuk perumahan MBR luasan 1-5 Ha).
  21. Surat Pernyataan Penggunaan Akses Jalan yang disertai ukuran / dimensi jalannya mengetahui Bupati Pasuruan dan Berita Acara Sosialisasi / Konsultasi Publik mengetahui RT, RW dan Desa (untuk lokasi pengajuan di dalam lingkungan Perumahan PNS Kabupaten Pasuruan).
  22. Dokumen Asli Berita Acara Konsultasi Publik kepada warga dalam radius rebahan tower
  23. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan.
  24. Dokumen Asli Berita Acara Konsultasi Publik kepada warga dalam radius dengan pemanfaatan ruang lainnya

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan yang disampaikan kepada Customer Service (CS) dan akan diverifikasi oleh staf Dinas Teknis, formulir dapat diunduh melalui web www.dpmpt.pasuruankab.go.id / www.gpp.pasuruankab.go.id. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS membuat Tanda Terima Berkas dan melampirkan lembar disposisi. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon. Berkas lengkap dan benar akan diteruskan kepada Dinas SDACKTR
  2. Selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh OPD Teknis beserta pemohon, hasil visitasi dituangkan melalui Berita Acara Visitasi Lapang.
  3. Pembuatan Surat Rekomendasi Informasi Keterangan Rencana Kabupaten oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
  4. Subkoodinator PTSP I menerima Surat Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang kemudian dilanjutkan membuat Draft Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Untuk Berusaha UMK dan Non Berusaha.
  5. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan pengesahan .
  6. Subkordinator PTSP I memberikan penomoran pengesahan Naskah Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Untuk Berusaha UMK dan Non Berusaha, dan pemohon akan menerima Naskah Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Untuk Berusaha UMK dan Non Berusaha yang telah disahkan melalui CS DPMPTSP di GPP

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Untuk Berusaha UMK dan Non Berusaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9

gpp..go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Untuk Berusaha UMK dan Non Berusaha"