Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 26

  1. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Walinagari;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar;
  3. Fotocopy KTP Pemohon sebanyak satulembar;
  4. Fotocopy Kartu KIS Pemohon sebanyak satu lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Sosial;
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
  4. Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepadaPemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

1.    secara tertulis melalui

a.    surat yang ditujukan kepada Camat Lubuk Basung Balai Satu Kenagarian Manggopoh, Lubuk Basung

b.   Kotak saran/ kepuasan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"