No. SK: 503/161.1/424.086/2022
30 + x hari kerja
Retribusi pembangunan baru : L x It x 1,00 x HSbg
Retribusi prasarana bangunan gedung : V x
I x 1,00 x HSpbg
Keterangan :
L = Luas lantai bangunan
gedung
V = Volume/ besaran (dalam
satuan m2, m , unit)
I = Indeks
It = Indeks terintegrasi
HSbg = Harga satuan retribusi
bangunan gedung
HSpbg = Harga satuan retribusi
prasarana bangunan gedung
1,00 = Indeks pembangunan baru
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
( (0343) 4505657; 6435555 Fax (0343) 4505639;
Website : pasuruankab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store