Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. E-mail
  2. User Id
  3. Dokumen Standar Teknis

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran melalui aplikasi sistem simbg.pu.go.id dengan mengunggah kelengkapan Dokumen Standar Teknis.
  2. Akun Operator Dinas Teknis melakukan pemeriksaan Kelengkapan Dokumen. Dalam hal dokumen tidak lengkap / sesuai, makan akan dikembalikan kepada pemohon.
  3. Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Profesi Ahli (TPA) melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan perpipaan. Dalam hal apabila dokumen tidak lengkap / sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Akun Pengawas Dinas Teknis melakukan perhitungan teknis untuk retribusi.
  5. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan pengesahan "Surat Pemenuhan Standar Teknis" dan Penetapan Retribusi
  6. Akun Operator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan penagihan retribusi kepada pemohon
  7. Pemohon Melakukan Pembayaran retribusi dengan durasi waktu pada tahap penerbitan PBG maksimal 2 hari kerja tidak termasuk waktu pembayaran oleh pemohon, Akun Pengawas DPMPTSP akan Memvalidasi Bukti Pembayaran SKRD.
  8. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan Pengesahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  9. Operator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengecekan NOP, PBB di aplikasi KSWP. Apabila terdapat tunggakan, Pemohon dimohon untuk mengurus Surat Keterangan di BPKPD.
  10. Operator Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah membuat Surat Keterangan.
  11. Operator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menerima Surat Keterangan dari BPKPD
  12. Pemohon menerima PBG

30 + x hari kerja

Retribusi pembangunan baru                 :    L x It x 1,00 x HSbg
Retribusi prasarana bangunan gedung  :    V x I x 1,00 x HSpbg
Keterangan :
L           = Luas lantai bangunan gedung
V          = Volume/ besaran (dalam satuan m2, m , unit)
I            = Indeks
It           = Indeks terintegrasi
HSbg    = Harga satuan retribusi bangunan gedung
HSpbg  = Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung

1,00     = Indeks pembangunan baru

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

( (0343) 4505657; 6435555 Fax (0343) 4505639;

Website : pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"