Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan dari Menkum HAM dan Akte Perubahan apabila ada anggaran dasar serta Lembar Pengesahannya
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan
  4. Foto Lokasi Tekini
  5. Denah Lokasi
  6. Company Profil (jika ada)
  7. SPPT PBB Terakhir
  8. Gambar Berukuran Kertas A-3

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan yang disampaikan kepada Customer Service (CS) dan akan diverifikasi oleh staf Dinas Teknis, formulir dapat diunduh melalui web https://dpmptsp.pasuruankab.go.id. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS membuat Tanda Terima Berkas dan melampirkan lembar disposisi. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon. Berkas lengkap dan benar akan diteruskan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
  2. Selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh OPD Teknis beserta pemohon, hasil visitasi dituangkan melalui Berita Acara Visitasi Lapang
  3. OPD Teknis membuat Pembuatan Surat Rekomendasi Teknis Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan bedasarkan hasil dari Berita Acara Visitasi Lapang.
  4. Subkoordinator PTSP I Menerima Surat Rekomendasi Teknis Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan, Pembuatan Draft Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan, dan Pemberitahuan Retribusi Pembayaran Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten.
  5. Pemohon melakukan pembayaran Retribusi Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan dan diverifikasi oleh Bendahara Penerimaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi setelah itu Surat Ketetapan Retribusi Daerah Terbit.
  6. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan pengesahan .
  7. Subkoordinator PTSP I memberikan penomoran Pengesahan dan Pemohon menerima Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan yang telah disahkan melalui CS DPMPTSP di GPP.

13 Hari kerja

Reklame           : 10%xNJOPxLuas Tanah (m2)

Utilitas Jalan     : 2,5%xNJOPxLuas Tanah (m2)


Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9

pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan"