Pelayanan Penerbitan Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopi KTP Asli Waris
  3. Rekomendasi DPJPP Kota Palembang
  4. Surat Keterangan Laporan Kematian dari RT setempat atau Kelurahan Setempat
  5. Membayar Retribusi sesuai blok tanah makam yang di hendaki dan ahli waris mendapat surat IPTM yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
  6. Melampirkan surat ijin yang lama

  1. Pemohon Loket penerimaan Kasi Pemerintahan Cetak SPM Pengambilan SPM dan Pemohon membayar ke bank loket penerimaan Cetak Sekretaris camat camat loket penerimaan oemohon

                

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

081368646355

Ilirbaratdua@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah"