Pengantar Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP-EL

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Izin Keramaian dengan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan menyampaikan ke Kasi Trantib;
  3. Kasi Trantib memaraf pada Pengantar Izin Keramaian;
  4. Camat menandatangani Pengantar Izin Keramaian;
  5. Petugas meregister dan membubuhkan stempel;
  6. Pemohon mengambil Pengantar Izin Keramaian.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

(0343) 852002

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"