Informasi Peil Banjir

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Bila diperlukan
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Fotokopi Kepemilikan Tanah
  5. Blok Plan dan Denah Lokasi serta Titik Koordinat
  6. Foto lokasi yang dimohon

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan yang disampaikan kepada Customer Service (CS) dan akan diverifikasi oleh staf Dinas Teknis, formulir dapat diunduh melalui web https://dpmpt.pasuruankab.go.id. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS membuat Tanda Terima Berkas dan melampirkan lembar disposisi. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon. Berkas lengkap dan benar akan diteruskan kepada Dinas SDACKTR
  2. Selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh OPD Teknis beserta pemohon, hasil visitasi dituangkan melalui Berita Acara Visitasi Lapang
  3. Subkoodinator PTSP I membuat draft Informasi Peil Banjir berdasarkan Berita Acara Visitasi Lapang.
  4. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan pengesahan
  5. Staff Pemrosesan memberikan penomoran Pengesahan dan Pemohon menerima Informasi Peil Banjir yang telah disahkan melalui CS DPMPTSP di GPP.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Peil Banjir

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9

gpp..go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Peil Banjir"