Pengantar Permohonan Bantuan Sosial / Keagamaan

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dimohon

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Bantuan Sosial/Keagamaan Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi Kesos;
  3. Kasi kesos melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan;
  4. Camat menandatangani pengantar permohonan bantuan sosial/keagaaman;
  5. Staf kesos memberikan nomor register dan menyampaikan kepada staf kecamatan;
  6. Staf kecamatan membubuhkan stempel;
  7. Pemohon Mengambil berkas Surat Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan dengan TTD pada Buku Pengambilan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Bantuan Sosial / Keagamaan

(0343) 852002

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Instragram : @kecamatan_gempol

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial / Keagamaan"