Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia

  1. Penyedia memiliki email aktif
  2. Penyedia memiliki KTP, NPWP Pusahaan, TDP/NIB, SIUP, SIUJK, Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya

  1. Penyedia melakukan pendaftaran melalui alamat websitelpse.tarakankota.go.id
  2. Penyedia mengisi email aktif
  3. Penyedia menerima email konfirmasi dari SPSE lalu melanjutkan dengan mendaftar dan mengisi data perusahaan
  4. Penyedia datang ke LPSE UKPBJ di Bagian Adm.Pembanguan , PBJ dengan membawa seluruh berkas asli perusahaan yang didaftarkan
  5. Verifikasi dokumen aslisesuai berkas yang telah diregistrasi
  6. LPSE mengirimkan email berisi user id dan paswordkepada penyedia
  7. Penyedia melakukan login menggunakanuser id dan password yang tersedia

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE Penyedia

Datang langsung ke Bagian Administrasi Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa (Helpdesk LPSE) Setda Kota Tarakanm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia"