Izin Optikal

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copyNPWP/SIUP/ NIB
  4. Pernyataan ketersdiaan refraksionis optisiesn untuk menjadi penanggung jawab
  5. Foto copy STR Refraksioni optisien
  6. Foto copy SIP atau surat keterangan SIP
  7. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  8. Foto copy perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing (bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium);
  9. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana KKA
  11. Pas photo warna 3x4 (2 lembar);
  12. Surat kuasa dari penenggungjawab bilapengurusan dikuasakan (materai Rp.6000).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat/ nota penolakan dan mengembalikan berkas ke PTSP
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Optikal
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

IZIN OPTIKAL

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store