Legalisir Waris

  1. MEMBAWA FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK)

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP


1

Tidak dipungut biaya

Legalisir Waris


Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Waris"