Data dan Informasi

No. SK: 521/073/424.091/2022

  1. Data Pemohon Berupa kartu identitas seperti KTP

  1. Pemohon datang langsung ke kantor
  2. Petugas Front Office mencatat keperluannya apa
  3. Petugas Front Office menyampaikan ke kasubag umum dan kepegawaian, kemudian kasubag umum dan kepegawaian menyambungkan ke Sub Koordinator penyusunan program dan laporan
  4. Sub Koordinator penyusunan program dan laporan memberikan data dan informasi yang diminta oleh pemohon
  5. Pemohon menerima data dan informasi yang diminta

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Datang langsung ke Kantor atau via Pengaduan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disperta.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"