Konsultasi Langsung

No. SK: 521/073/424.091/2022

  1. Data Pemohon Berupa kartu identitas seperti KTP

  1. Pemohon datang langsung ke kantor
  2. Petugas Front Office mencatat apa yang akan dikonsultasikan
  3. Petugas Front Office menyampaikan ke kasubag umum dan kepegawaian, kemudian kasubag umum dan kepegawaian menyambungkan ke Petugas di bidang yang menangani
  4. Petugas yang menangani di bidang terkait memberikan informasi yang diminta oleh pemohon
  5. Pemohon menerima informasi yang diminta

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Lansung dengan petugas yang kompeten di bidangnya

Datang Langsung ke kantor dinas atau Pengaduan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disperta.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Langsung"