Pendampingan Lomba Agribis Tanaman pangan dan Hortikultura

No. SK: 521/073/424.091/2022

  1. Tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar dalam SK Bupati Pasuruan
  2. Proposal Pengajuan, Calon Petani/Calon Lokasi

  1. Kelompok tani mengajukan usulan untuk ikut lomba agribis tanaman pangan dan hortikultura
  2. Petugas Penyuluh Pertanian / Sub Koordinator / Kelompok Jabatan Fungsional melakukan identifikasi dan verifikasi kelompok tani yang memenuhi persyaratan untuk diikutkan lomba
  3. Kepala Dinas menyetujui hasil verifikasi
  4. Kabid menerima disposisi dari kepala dinas untuk menindaklanjuti terkait pembinaan kelompok tani
  5. Sub koordinator melakukan pembinaan terhadap kelompok tani
  6. Kelompok tani menerima pendampingan lomba agribis tanaman pangan dan hortikultura

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi lomba Agribis Tanaman Pangan dan Hortikultura

Datang langsung ke kantor dinas atau via Pengaduan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disperta.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Lomba Agribis Tanaman pangan dan Hortikultura"