Surat pengantar permohonan KTP ELEKTRONIK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. data dukung lain jika ada perubahan(ijazah/akta kelahiran/surat nikah,surat kehilangan

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohanan memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima
  3. berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang
  5. penyerahan berkas pembuatan e-ktp kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan E-KTP

email: desacimrutu8@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar permohonan KTP ELEKTRONIK"