Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap;
  3. Surat Keterangan tempat tinggal bagi Orang Asing (OA) yang memiliki izin tempat tinggal;

  1. OA mengisi F-1.08;
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
  4. OA menyerahkan surat keterangan tempat tinggal bagi Orang Asing (OA) yang memiliki izin tempat tinggal;
  5. OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor;
  6. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Biodata OA

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  loket pengaduan;

b.  telepon: 0333-423234;

c.  faksimile: 0333-423234;

d.  email: dispenduk@banyuwangikab.go.id;

e.  whatsapp: 081-336-700-900;

f.   website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g.  SMS: 0821-3154-5555;

h.  instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/dispendukcapilbanyuwangi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"