Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. Surat Pengantar dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar dari Desa
  2. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  3. Petugas meregistrasi ke dalam buku register dan memberikan stempel
  4. Pemohon mengambil surat rekomendasi ijin keramaian tersebut untuk diproses selanjutnya

5 menit pemohon menyerahkan berkas

5 menit petugas mevertifikasi berkas

5 menit petugas mengirimkan berkas ke Kasi Trantib

5 menit kasi trantib memberi tanda tangan

5 petugas mencatat di buku register

5 menit pemohon mengambil berkas pengajuan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hiburan

Kantor Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(  (0343) 611050

Whats app : 0821-4369-1545

Website : purwosaribangga@gmail.com

Sp4n Lapor         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan"