Perizinan Non OSS (Apoteker)

  1. FC STRA yang masih berlaku rangkap 2
  2. FC Perjanjian Kerja Sama yang disahkan Notaris bagi Apoteker yang bekerja di perusahaan Non Perseorangan rangkap 2
  3. FC Rekomendasi Organisasi Profesi rangkap 2
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter rangkap 2
  5. FC KTP rangkap 2
  6. FC Ijasah yang dilegalisir rangkap 2
  7. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 rangkap 2
  8. Surat Kuasa yang sah bagi urusan yang diperwakilkan
  9. NIB Apotek tempat bekerja

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan seluruh persyaratan di DPMPTSP
  2. Setelah persyaratan lengkap, DPMPTSP mengajukan permintaan pemeriksaan dan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  3. Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi kelayakan atau perbaikan/penolakan kepada Kepala DPMPTSP
  4. Untuk rekomendasi yang dinyatakan layak oleh Dinas Kesehatan akan diterbitkan Izin Praktek oleh DPMPTSP
  5. Untuk rekomendasi yang dinyatakan tidak layak oleh Dinas Kesehatan pemohon dapat memperbaiki kekurangan dan mengulangi proses dari awal atau pemohon dapat mencabut/membatalkan permohonannya.

5 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik pada Bidang Pengendalian di DPMPTSP

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email lolanovitahutasuhut@gmail.com, website www.perizinan.padangsidimpuankota.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 081361751500, Instagram @dpmptspkotapadangsidimpuan, Facebook @dpmptspkotapadangsidimpuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-