pelayanan perpustakaan umum

  1. KTP/SIM/KTA

  1. Pemustaka menuju bagian sirkulasi atau informasi
  2. pemustaka mengajukan pembuatan kartu tanda anggota pemustaka mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dengan poto copy ktp dan pas poto 2x3 sebanyak 2 lembar
  3. petugas memeriksa formulir pendaftaran dan memproses bila syarat dan formulir pendaftaran sudah sesuai
  4. petugas menyerahkan kartu tanda anggota kepada pemohon
  5. pemustaka dapat ,menggunakan fasilitas perpustajaan daerah

10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpustakaan Umum

datang langsung 

Email : dpkd.tanggamus@gmail.com

fb/instagram dinas perpusipda.tanggamus

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perpustakaan umum"