Penyediaan Narasumber

No. SK: 188.44/3644/KPTS/ORG/TAHUN 2022

  1. Penyampaian surat : 1) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan permintaan narasumber, yang berisi: Judul/materi kegiatan, waktu dan tempat kegiatan, dan Nomor kontak personal yang dapat dihubungi; dan 2) Mengirim surat melalui emal dan Pos (Email: organisasiprovsu@yahoo.co.id dan Pos ditujukan ke alamat Biro Organisasi Setdaprovsu Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro nomor 30 Medan.
  2. Secara Langsung : 1) Hadir langsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan; 2) Menunjukan KTP/Identitas lain dan Surat Perintah Tugas (SPT); dan 3) Mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan yaitu permohonan narasumber serta menyampaikan maksud kedatangan yaitu permohonan narasumber serta menyampaikan judul/materi kegiatan, waktu dan tempat secara jelas dan/atau membawa surat permohonan narasumber.

  1. Penyampaian Surat : a. Surat masuk ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kantor Gubernur Sumatera Utara; b. Petugas ULA menyampaikan surat permohonan narasumber ke Biro Organisasi bagian Tata Usaha; c. Tata Usaha menyampaikan surat permohonan narasumber kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu; d. Kepala Biro Organisasi mendisposisikan surat permohonan narasumber kepada Kepala Bagian permohonan narasumber kepada Kepala Bagian yang bersangkutan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber; e. Mempersiapkan materi sesuai yang diperlukan; f. Pegawai menyampaikan informasi kepada pengguna layanan dan materi yang telah dipersiapkan.
  2. Datang Langsung : a. Pengguna layanan datang ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kantor Gubernur Sumatera Utara; b. Petugas ULA mengarahkan ke Biro Organisasi bagian Tata Usaha/Front Office; c. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu; d. Kepala Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang bersangkutan; e. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan; f. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan; g. Mempersiapkan materi sesuai yang diperlukan; h. Pengawai menyampaikan informasi kepada pengguna layanan mengenai narasumber yang dihunjuk dan materi yang telah dipersiapkan.

Informasi atau jawaban disampaikan maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

TATALAKSANA, PELAYANAN PUBLIK, KELEMBAGAAN, ANALISIS JABATAN, AKUNTABILITAS, BUDAYA KERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

  1. Datang langsung
  2. Email : organisasiprovsu@yahoo.co.id
  3. Instagram : organisasi_provsu
  4. Website : Biroorganisasi.sumutprov.go.id
  5. SP4N-Lapor
  6. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan yang telah disediakan di Kantor Biro Organisasi Setdaprovsu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online