Klinik Kesehatan Lingkungan

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Blangko permintaan konsultasi kesehatan Lingkungan dari BP Umum/ KIA KB/ MTBS/ DOTS
  2. Blangko permintaan konsultasi kesehatan Lingkungan dari BP Umum/ KIA KB/ MTBS/ DOTS

  1. 1. Pasien/ klien mendaftar di ruang pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien/klien 3. Petugas Rekam medis mengantarkan lembar RM ke petugas permeriksaan umum 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien 5. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling sanitasi 6. Petugas melakukan identifikasi pasien 7. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara 8. Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit 9. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan 10. Jika dipeerlukan, petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah 11. Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi
  2. 1. Pasien/ klien mendaftar di ruang pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien/klien 3. Petugas Rekam medis mengantarkan lembar RM ke petugas kesehatan lingkungan 4. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling sanitasi 5. Petugas melakukan identifikasi pasien 6. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara 7. Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit 8. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan 9. Jika dipeerlukan, petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah 10. Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi

10 - 15 menit ( sesuai kasus )

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.


Pendafaran : Rp. 10.000

Biaya Konseling : Rp. 5000

Konseling tentang lingkungan yang sehat

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-