Pembayaran Pajak Bumi dan BAngunan (PBB)

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. MEMBAWA SPPT (SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN TERHUTANG) PBB

  1. mengajukan rekomendasi pembayaran pajak beserta berkas kelengkapan
  2. memverivikasi kelengkapan berkas persyaratan dan mengenter Nomor STTS
  3. tungguh proses percetakan STTS pelunasan.

3 menit  mengisi buku tamu

15 menit enter NOP dan mencetak STTS

2 menit membayar sesuai STTS dan menerima berkas / bukti pembayaran berupa STTS

Sesuai STTSKAn

STTS PBB

Kantor Kecamatan Purwosari 

Jl. Kawedanana No. 01 Purwosari tlp. (0343) 611050 WA (082143691545)

website : http://purwosari.pasuruankab.go.id/

Sp4n LApor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Bumi dan BAngunan (PBB)"