Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Ktp Pemohon dan Almarhum/Almarhuma
  3. Rekomendasi dari PERKIMTAN

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas untuk dibawa ke PERKIMTAN
  2. Pemohon setoran ke Bank
  3. Pemohon membawa / melengkapi berkas dan surat rekomendasi dari PERKIMTAN ke Kecamatan
  4. Petugas Loket Pelayanan meregristrasi berkas masuk
  5. Verifikasi data
  6. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan kepada Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan sesuai dengan tugas seksi masing-masing.
  7. Pencetakan Surat Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
  8. Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf dan ditandatangani oleh Camat Kalidoni kemudian distempel
  9. Surat diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaman & Pengabuan Jenazah

Penyedian Kotak Saran Gambar 

 Nomor Telpon Kecamatan Kalioni (0711-710474)

 Email (admin@kecmatnkalidoni.com) 

Website Kecamatan Kalidoni (www.kecamatankalidoni.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0711-710474)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah"