Pemberian Benih Hortikultura

No. SK: 521/073/424.091/2022

  1. Tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar dalam SK Bupati Pasuruan
  2. Dokumen BA hasil Musrenbang/Forum PD
  3. Proposal Pengajuan, Calon Petani/Calon Lokasi
  4. Belum menerima bantuan 1 tahun sebelumnya

  1. Kelompok Tani membuat proposal dan diserahkan ke Dinas untuk diusulkan di Musrenbang
  2. Proposal disetujui dalam Musrenbang
  3. Kepala Dinas menerima Berita Acara Hasil Musrenbang
  4. Kabid menerima disposisi dari kepala dinas untuk menindaklanjuti Berita Acara Hasil Musrenbang dan memverifikasi Calon Petani / Calon Lokasi
  5. Sub koordinator memproses penyerahan bantuan kepada kelompok tani
  6. Kelompok Tani menerima Bantuan benih Hortikultura.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Benih Hortikultura

Bisa langsung ke kantor Dinas atau via Pengaduan online 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disperta.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Benih Hortikultura"