Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)

  1. Nota Dinas Bupati Tanggamus

  1. Protokol Bupati Tanggamus datang dengan membawa Nota Dinas dari Bupati Tanggamus
  2. Petugas mencatat Nota Dinas Bupati Tanggamus ke dalam buku agenda
  3. Petugas melaporkan Nota Dinas ke Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum untuk diteruskan ke Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Tanggamus
  4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan membuat disposisi untuk menindaklanjuti Nota Dinas Bupati Tanggamus
  5. Petugas Menindaklanjuti disposisi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Tanggamus dan petugas menyiapkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
  6. Petugas membuat Notulen Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
  7. Petugas menyerahkan Notulen Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada Peserta Rapat
  8. Petugas mengarsipkan Notulen Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda

30 menit 

Tidak dipungut biaya

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)

Telpon/Fax

:

-

SP4N

:

Septi Yulianti, SE

E-Mail

:

bagiantapemtanggamus@gmail.com

No Wa

:

082178528417

Website

:

-


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)"