Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa jika dikuasakan
  4. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
  5. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
  6. NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum
  9. Proposal teknis yang terdiri dari Struktur organisasi yayasan yang disahkan ketua yayasan
  10. Bukti Kepemilikan Tanah
  11. Surat Keputusan dari Lurah mengenai kegiatan Satuan PAUD Sejenis (SPS), apabila merupakan binaan Lurah
  12. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai Fotokopi KTP) , bila kegiatan diizinkan Bersyarat

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Back Office mencetak izin dan menyerahkan ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

5 (lima)  hari kerja terhitung setelah diterimanya persyaratan dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PEMENUHAN KOMITMEN )

1.   Petugas Loket

2.   Kotak  Saran dan Pengaduan

3.   Surat Pengaduan : Jl F.L. Tobing No.44 Sibolga 22521

4.   Telp/fax : (0631) 21896/24296

5.   WA. 0813-6302-5339

Spam Lapor http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini"